Sidang Sengketa Informasi Publik
DPP BPKP dengan Pemprov Jabar Berlanjut Ajudikasi
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Proses mediasi sengketa informasi antara Dewan Pengurus Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (DPP BPKP) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangkaian sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Selasa (12/10), gagal mencapai kesepakatan.
Proses mediasi berjalan alot karena para pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing, sehingga sengketa informasi publik tersebut akan berlanjut pada tahap berikutnya sidang ajudikasi non-ligitasi yang dipimpin tiga majelis komisioner Komisi Informasi Jawa Barat.
Sengketa Informasi Publik tersebut bermula Ketika DPP BPKP mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terdapat empat poin informasi yang dimohon, yakni :
1. Apakah informasi tentang Balai Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kejuruan (BPPTKPK) di JL. Pahlawan No.70 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat berada di bawah PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat?
2. Apakah benar aset berupa kendaraan dinas (pelat merah) roda dua dan roda emapat bahkan mikrobus milik BPMPTSP yang ada di Balai Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kejuruan (BPPTKPK) merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat?
3. Jika merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemohon meminta Daftar Kendaraan yang ada di Balai Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kejuruan (BPPTKPK) yang memuat informasi Nomor Polisi, Tahun Pembelian, Pengguna Kendaraan (Dinas/OPD) dan alasan kendaraan tersebut ditempatkan pada BPPTKPK.
4. Pemohon meminta Foto Copy STNK dari masing-masing kendaraan pelat merah yang ada di BPPTKPK.
Namun, baik tanggapan dari PPID maupun dari atasan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memuaskan pemohon, sehingga pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat yang oleh Panitera diregister dengan nomor 1952/P-A19/PSI/KI-JBr/IX/2021.
Oleh karena itu, pada Selasa (12/10), sengketa informasi tersebut mulai disidangkan dengan Majelis Komisioner Dedi Dharmawan (Ketua), Dadan Saputra (Anggota), dan Yudaningsih (Anggota).
Pada persidangan pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri pihak pemohon, Ketua Umum DPP BPKP Tarmizi dan Hendrica selaku Dewan Penasehat DPP BPKP serta dari termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir kuasa hukum Hadi Kusmarani dan Ruddy Molandi Tonda.
Sidang sengketa informasi tahap pertama pembahasan mengenai kewenangan komisi informasi, kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Karena legal standing kedua belah pihak terpenuhi, maka sidang dilanjut pada proses mediasi yang ternyata gagal.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal, pada hari dan tanggal yang sama, Komisi Informasi Jawa Barat pun menggelar sidang sengketa informasi lainnya secara maraton, yakni sengketa informasi antara Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Pendidikan, Samuel Sammy Abednego dengan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, serta Soni Sopian Hadis dengan Pemkab Bekasi Unit Kerja Dinas Kesehatan.**
Editor: Mahi M.Hikmat