Dari 56 Orang Yang Diamankan
1 Supervisor dan 5 Debt Collector Pinjol Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Usai penggerebekan sarang atau kantor pinjaman online (pinjol) di sejumlah tempat di Jakarta dan Tangerang, akhirnya polisi menetapkan enam orang pengelola pinjol ilegal jadi tersangka. Keenamnya ditetapkan setelah polisi memeriksai 56 orang yang diamankan dari Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi tak kenal ampun, pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat terutama karena terornya saat menagih utang langsung disergap. Seperti yang dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) lalu. Sesuai perintah Kapolri dan juga Presiden Jokowi, sejumlah orang pegawai/pengelola pinjol digaruk.
"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dimintai konfirmasi, Minggu (17/10/2021) seperti dikutip dari PMJNews.
Menurut Wisnu, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector. Kepolisian kata Wisnu, masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ini. Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara sebagian pinjol ilegal telah ditertibkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih belum berhenti dan akan terus mengusut kantor usaha pinjol ilegal lainnya, seperti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut. "Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021) lalu.**
Editor: Maman Suparman