Pinjam Rp4 Juta, Ditagih Rp80 Juta
Bunga Tinggi dan Mengancam Nasabah, Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka Pinjol
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan mengamankan 86 orang, akhirnya Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 8 orang pengelola Pinjol ilegal tersebut sebagai tersangka. Mereka satu sama lain memiliki peran yang berbeda-beda, ada direktur ada juga debt collector.
Para tersangka dan yang lainnya, disergap dalam suatu penggerebekan di di wilayah Sleman, DI Yogyakarta, seperti diungkapkan Direltuir Ditreskrimsus, Kombes. Pol. Aif Rachman saat konferensi pers di Bandung Kamis (21/10/2021).
Penggerebekan dilakukan terkait sejumlah laporan dari nasabah yang merasa dirugikan, seperti diungkapkan Kombes.Pol. Arif Rachman, ada nasaabah yang tadinya hanya meminjam Rp5 juta, tetapi dalam dalam waktu satu bulan harus mengembalikan jadi Rp80 juta.
Kepada wartawan dalam siaran pers di Mapolda Jabar, Kamis 21 Oktober 2021 Arif mengatakan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah pinjoil ilegal stress dan tertekan.
Arif merinci inisial para tersangka dan juga perananannya yakni: GT (24) asisten manajer, MZ (30) selaku IT support, AZ selaku HRD, RS (28) selaku HRD, AB (23) sebagai debt collector, EA (31) dan EM (26) selaku tim leader debt collector, dan RSS (28) selaku Direktur PT TII.
Kasus ini muncul berawal dari banyaknya keluhan warga ke kepolisian. Ada 37 laporan masuk sejak Maret hingga Oktober 2021, kata Direktur Ditreskrimsus. Umumnya para nasabah yang mengaku dirugikan karena tindakan tak terpuji dari debt collector.
Aduan pertama ada korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol. Kemudian, Polda Jabar membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
Ternyata setelah diselidiki ada link antara si pelapor dengan terlapor, ternyata diperolehan fakta posisi pelaku berada di Sleman, Yogyakarta. "Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," ungkap Arif.
Dibantu Polda DIY Ruko di sleman itu digerebek, di sana ada 26 orang yang memiliki peran signifikan. Selain mengamankan orang, juga diamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
Untuk tahap pertama pihaknya menetapkan tujuh tersangka. Selanjutnya, timnya berhasil menemukan juga tempat persembunyian direkturnya di Jakarta.
Kombes Arif menyebut, kegiatan ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Pihaknya sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang dimiliki Polda Jabar.
Ancaman debt collector
Arif juga mengungkap cara debt collector melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya. Sebelumnya, para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.
Setelah mendapat arahan lalu diberi daftar nama-nama nasabah yang menunggak dan harus ditagih. Dengan beberapa sarana baik melalui telepon maupun WA, nasabah dfitagih disertai pengancaman-pengancaman.
Para Debt collector juga dibebani target oleh atasannya, dalam sehari, seorang debt collector online harus menagih 15 sampai 20 orang nasabah. Pinjaman untuk setiap aplikasi berrbeda-beda, ada yang Rp1 juta, Rp 1,5 juta dan ada juga yang Rp2 juta.
Menurut Arif, mereka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat 2 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp3 miliar, Pasal 50 tentang UU ITE fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, Pasal 45 (b) tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Selanjutnya Pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2 miliar, Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun.**
Editor: Maman Suparman