Dalam Dua Bulan
34 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Dalam jangka waktu dua bulan sejak September dan Oktober 2021, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 34 tersangka penyalahguna narkotika berbagai jenis.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Mapolresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Para tersangka, kata Kapolres, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.
Dari kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," terang Wahyu. Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**
Editor: Maman Suparman
Reporter: Rizky Morello