Korupsi Dana Desa, Kades Dan Anak Diamankan Polisi

foto

Rizky Morello

KABID Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat memberi keterangan kepada wartawan tentang korupai Kepala Desa Sodong Pandeglang dan anaknya.

PANDEGLANG, KejakimpolNews.com - SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi karena diduga menggunakan uang program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 untuk kepentingan dirinya.

Keduanya ditangkap secara berturut-turut. Dimulai penangkapan terhadap SJ (54) Kepala Desa Sodong pada 22 April 202i. Ia diduga telah menggunakan atau melakukan korupsi terhadap dana desa sebesar Rp 418.134.664,43. Sejak saat itulah SJ secara intensif diperiksa penyidik berikut 25 saksi lainnya, termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

Setelah dikembangkan, ternyata YP (29) anaknya AL yang juga sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong ada indikasi terlibat. Selanjutnya pada 21 Juli 2021 YP pun mengikuti jejak ayahnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, awalnya Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2019 sebesar Rp 772.834.000 untuk pembangunan desa.

Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut. Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57.

"Untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp 418.134.664,43," kata Shinto didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Menurut Shinto, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418.134.664,43 itu menurut pelaku, digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuh Shinto.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto menyatakan, selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya. "Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, lanjut Shinto, yaitu berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 atau pemberkasannya sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.**

Editor: Maman Suparman

Reporter: Rizky Morello

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Nanang Irawan alias Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap di Karawang
Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Sekolah, Tujuh Notebook Disita
Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu Warga Cidadap Bandung Hingga Hamil Diduga 9 Orang
Geng Motor "Kansas 122" di Subang Disergap Polisi, 13 Pelajar Anggotanya Diamankan
Di Kuningan, Kasus Narkoba dan Pembunuhan Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2024