Ditahan di Mapolda Jabar
Hapus Aset Lahan Desa Senilai Rp50,6 Miliar, 2 Kades dan Mantan Kades di Lembang Diciduk
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Diduga menyalahgunakan wewenang, Kepala Desa (Kades) Cikole, JR dan MS, mantan Kades Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat, daiamankan di sel tahanan Polda Jabar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melakukan tindak pidana yakni menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa dengan cara melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas delapan hektare di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas tindakan kedua oknum tersebut, pihkanya ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kedua tersangka itu secara bersama sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan lahan tanah di Cikole melalui surat kepala desa, tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," ujar Kombes Pol. Arief Rachman, Kamis (28/10/2021).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari pemindahan aset tanah milik negara yang dihapus oleh kedua oknum kemudian dipindahtangankan itu, luasnya 8 hektare bernilai Rp50,6 miliar lebih. Atas perbuatannya para tersangka kini harus menjalani hidupnya di sel tahanan Mapolda Jabar.**
Editor: Asep Rahmat Hidayat