Diotak Seorang Napi Penghuni Lapas

8 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polisi

foto

Foto: PMJNews

KAPOLRES Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan ketika konferensi persnya Selasa (9/11/2021).

TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com - Delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya.

Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti beberapa jenis barang haram narkoba. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi persnya Selasa (9/11/2021) menjelaskan, ke delapan orang yang dibekuk itu adalah pengedar dan pemakai masing-masing berinisial RS, YD, AF, SP, FC, RH, YA, dan AC.

Pihaknya kata Kapolres, telah menyita 14 gram sabu, 1,70 gram ganja kering, 2,19 gram tembakau sintetis, dan 608 butir pil hexymer . Sabu disita dari tangan tersangka SP, FC dan RH. Ketiganya diringkus ketika polisi melakukan mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari salah satu narapidana Lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Masih kata Kapolres, pihaknya juga masih berusaha dan terus mengembangkan satu dari delapan yang diduga ada salah seorang narapidana selama ini masih mendekam di satu Lapas di Jawa Barat.

Sedangkan lima pelaku lainnya, juga pengedar dan pengguna tembakau sintetis, ganja, sampai obat berbahaya. Bagi pengedar, mereka biasa melakukan penjualan dengan sistem tempel. Semua tersangka yang kini diamankan berasal dari kota dan kabupaten Tasikmalaya. Mereka ke delapan orang terancam hukuman berat, maksimal hukuman seumur hidup dan minimal penjara 6 tahun.

Kapolres menyebut, mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar pil hexymer dan tembakau sintetis, pihaknya akan menjerat dengan pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman yang anvcaman hukumannya 4 tahun penjara.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polsek Kalijati Subang Amankan Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Tipu Wanita, AKP David Polisi Palsu Ngaku dari Bareskrim Mabes Polisi Diciduk Sat Reskrim Polsek Regol
Usai Menikah Tersangka Penjambret Itu Kembali ke Sel Tahanan Polisi
Ditanya Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung, Bey Machmudin: Homati Proses Hukum KPK
Bareskrim Temukan 4 SPBU Jual Pertamax Palsu Berbahan Baku Pertalite, 5 Tersangka Ditangkap