Polri Bantah Ada Upaya Kriminalisasi Penangkapan Farid Okbah, Ahmad Zain dan Anung Al Hamad
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Polri menyangkal ada upaya kriminalisasi dalam penangkapan tiga orang terduga teroris di antaranya Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad. Ketiga orang tersebut diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021).
Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brgijen Pol Rusdi Hartono, penangkapan terhadap mereka yang diduga teroris dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air.
"Tindakan yang dilakukan oleh Densus bukan kriminalisasi terhadap siapapun. Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi," jelas Rusdi kepada wartawan, Rabu (17/11/2021) seperti dilansir dari PMJNews.
Polri lanjut Rusdi, diberi kewenangan menangani terorisme di Tanah Air. Tentunya, Densus bekerja dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut.
"Bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan Densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka," tegas Rusdi. Rusdi menyebut, penangkapan tersebut hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Di antaranya tiga orang yang sudah dikenal yakni Ustaz Fariq Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi. Ada dugaan, katanya, mereka memiliki keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).**
Editor : Maman Suparman