Kabid Humas Polda Jabar, "Ulah Yana Jadi Pembelajaran, Hati-hati Rekayasa di Medsos!"
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol Erdi Chaniago menegaskan, kasus Yana Supriatna (40) yang nge-prank dan telah bikin heboh karena konon katanya hilang di kawasan Cadas Pangeran harus jadi pelajaran.
"Kasus Yana Supriatna bagi masyarakat harus jadi pelajaran. Hati-hati membuat rekayasa di media sosial," tanda Erdi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait kasus yang menjerat Yana.
Didampingi Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetio Robbyanto, Erdi mengatakan, pihaknya sangat berharap masyarakat jangan main-main dengan perbuatan rekayasa di media sosial (medsos) yang dampaknya akan berakibat menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.
"Jika polisi menemukan ada gejala dan terindikasi tindak pidana, akan ada konsekuensi hukumnya terhadap pelakunya," ungkap Erdi.
Menurut Erdi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, meminta keterangan sejumlah saksi, ditunjang dengan barang bukti dan hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sumedang, akhirnya, Yana Supriatna, "Si Oray Koneng" Cadas Pangeran resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
"Dari hasil gelar perkara, tersangka Yana secara menyakinkan, telah menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran, " kata Erdi. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Erdi, tersangka Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, ancaman hukumannya maksimal 3 tahun.
"Yana Supriatna tidak dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor, selama proses penyidikan, sambil menunggu hasil assessment, terhadap kondisi psikologisnya," ungkap Erdi.**
Editor : Yayan Sofyan