Penyeru Jihad Terhadap Densus 88 Ditangkap di Bandung, Tapi Dilepaskan Kembali

foto

Foto: Div.Humas Polri.

KABAG. Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah Menko Polhukam Mahfud M.D. bersikap, agar Polri menangkap AW (35) yang menyeru jihad di media sosial (medsos) melawan Densus 88 terkait penangkapan sejumlah tokoh agama, Polresta Bandung bergerak dan menangkap AW di rumahnya di Bandung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (22/11/2021) mengatakan kepada wartawan, AW (35) ditangkap terkait menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri juga memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.

AW kata Ahmad Ramadhan, telah memposting konten seruan jihad dan beredar viral di media sosial dan langsung menyebut nama dirinya yang berinisial AW.

"Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November, jam 15.00, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, AW tak sempat ditahan setelah diperiksa, tetapi dipulangkan karena ia mengaku kesalahannya serta berjanji takkan mengulangi lagi perbuatannya, AW pun katanya, mengakui sebelum menulis pesan (seruan jihad) di medsos, ia terlebih dahulu mengonsumsi obat jenis Riklona sebanyak empat butir.

Mungkin karena pengaruh obat itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu. AW pun sempat diperiksa dan diinterogasi petugas Satreskrim Polresta Bandung.

Ahmad Ramadhan menambahkan, karena telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, atas dasar pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

Polri kata Ahmad Ramadhan, selain aparat penegak hukum Polri juga sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. "Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina," ungkapnya.**

Seperti diketahui, sebelumnya beredar di medsos seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, Postingan ini beredar di medsos screenshot pesan di WhatsApp (WA). Isinya berisi hasutan memerangi polisi.

Mabes Polri pun mengusut kasus ini. Ujaran kebencian dan hasutan berjihad memerangi Densus 88 ini disebar melalui WhatsApp. Isi pesan itu turut memprovokasi umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu