Terancam Pembunuhan dan Pencemaran, Rizki Billar Adukan 8 Akun Ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Rizky Billar artis yang juga suami Lesty Kejora, melaporkan delapan akun media sosial karena dianggap mengancam dan juga mencemarkan nama baiknya. Ia datang sendiri untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rizky menyebut, ada beberapa akun yang sudah dia data dan juga simpan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT.
"Ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," ungkap Sandy Arifin seperti dikutip dari PMJNews. Sedangkan sang pelapor, Rizky Billar sendiri belum mau mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut.
Tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan. "Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.
Diakuinya, seblum dia melaporkan delapan akun tersebut, dirinya telah memberikan teguran kepada mereka. Tetapi katanya tidak direspon dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.
Rizky juga mempelajari juga akun ini sekitar dua atau tiga bulan. "Saya merasa ini sudah kelewat batas, sehingga saya akhirnya membuat laporan," ucapnya.
Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkannya ini juga merupakan bentuk perlindungan darinya untuk sang istri, Lesty Kejora yang tengah mengandung. Dia mengantisipasi agar Lesty tidak kepikiran dengan ancaman-ancaman tersebut.
Rizky memaparkan, laporan ini sekaligus mengantisipasi saja agar Lesty istrnya yang saat ini tengah mengandung tidak menjadikan terganggu pikirannya, "Maka lapaormn ini bentuk sikap yang saya lakukan untuk melindungi istri saya," tegasnya.
Adapun laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.**
Editor : Maman Suparman