Terancam Pembunuhan dan Pencemaran, Rizki Billar Adukan 8 Akun Ke Polda Metro Jaya

foto

Foto : PMJNews/Yeni

MERASA dirinya terancam pembunuhan dan dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar mengadukan 8 akun medsos ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Rizky Billar artis yang juga suami Lesty Kejora, melaporkan delapan akun media sosial karena dianggap mengancam dan juga mencemarkan nama baiknya. Ia datang sendiri untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rizky menyebut, ada beberapa akun yang sudah dia data dan juga simpan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT.

"Ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," ungkap Sandy Arifin seperti dikutip dari PMJNews. Sedangkan  sang pelapor, Rizky Billar sendiri belum mau mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut.

Tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan. "Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.

Diakuinya, seblum dia melaporkan delapan akun tersebut, dirinya telah memberikan teguran kepada mereka.  Tetapi katanya tidak direspon dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.

Rizky juga mempelajari juga akun ini sekitar dua atau tiga bulan. "Saya merasa ini sudah kelewat batas, sehingga saya akhirnya membuat laporan," ucapnya.

Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkannya ini juga merupakan bentuk perlindungan darinya untuk sang istri, Lesty Kejora yang tengah mengandung. Dia mengantisipasi agar Lesty tidak kepikiran dengan ancaman-ancaman tersebut.

Rizky memaparkan, laporan ini sekaligus mengantisipasi saja agar Lesty istrnya yang saat ini tengah mengandung tidak menjadikan terganggu pikirannya, "Maka lapaormn ini bentuk sikap yang saya lakukan untuk melindungi istri saya," tegasnya.

Adapun laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro