Tersangka Siswa SMA
Bocah Perempuan Dalam Karung Ternyata Dibunuh Pelaku yang Kecanduan Film Porno
SOREANG, KejakimpolNews.com - Dalam waktu 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringklus pembunuh Aliya (10) bocahj perempuan yang jasadnya dimasukan di dalam karung. Ternyata pelakunya Adalah AR (17), tetangga korban yang masih duduk di bangku sekolah SMA.
Ironisnya, AR sempat ikut-ikutan seolah-olah mencari Aliya setelah diumumkan melalui pengeras suara di masjid. Pengumuman itu meminta masyarakat untuk mencari anak bernama Aliya telah hilang dan tidak kembali ke rumahnya.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengumpulkan data. Setelah itu mulai memintai keterangan dari saksi, termasuk orang tua Aliya.
“Kami melakukan penelusuran dari barang bukti serta keterangan saksi, dan mengerucut kepada satu orang yaitu AR,” katanya. Kemudian Hendra menambahkan bahwa motif dari pelaku AR adalah nafsu karena sering nonton film porno, dan saat melihat korban langsung membekapnya dan melakukan pemerkosaan.
“Jadi pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena nafsu setelah menonton film porno Bahkan sebelumnya pelaku sempat membekap korban, setelah itu melakukan tindakan asusila,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aliya Rodiyatull Aisy (10) ditemukan meninggal dunia. Jasadnya terbungkus karung dengan kondisi tangan terikat dan penuh luka pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya.
Kejadian bermula ketika Aliya pamit ingin pergi mengaji. Kemudian, tidak ada kabar, dan kedua orang tuanya yaitu Nur Asiyah dan Cecep merasa panik. Cecep langsung mendatangi Masjid Al Hikmah di Kp. Cipadaulun RT 2/3, Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kab, Bandung Jawa barat.
Setelah sampai di masjid ternyata katanya anaknya sudah pulang sejak 4 jam yang lalu. Kapolsek Pacet AKP Edi Permana mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan mengenai orang hilang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, petugas kepolisian membantu warga untuk ikut mencari Aliya.
Ternyata AR lah pelakunya. Sebelum mepemerkosa dan membunuh Alya karena benafsu akibat kerap nonton film porno. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan dalam keterangan pers nya di halaman Mapolresta Bandung bahwa motif pembunuhan adalah pelaku sering menonton film porno.
“Pelaku berinisial AR dan masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMA. Dalam keterangannya AR mengaku sering menonton film porno dan memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual,” kata Hendra Kurniawan.
Kolektor film porno
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak koleksi film porno yang ada di handphone (HP) pelaku. Saat diumumkan hilangkn, AR sempat ikut mencari korban setelah itu melarikan diri ke Majalaya.
Hendra menjelaskan kejadian berawal ketika korban Alya melintas di depan rumah pelaku sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian pelaku yang pada saat itu selesai nonton film porno, langsung membekap korban dengan menggunakan kain dan membawanya ke sebuah gubuk yang lokasinya tidak jauh.
Walaupun sempat melakukan perlawanan, AR langsung memukul kepala korban tepatnya di pelipis dengan menggunakan kayu. Melihat korban lemas, AR langsung melakukan persetubuhan dan mencabuli korban.
Agar aksinya tidak ketahuan, AR langsung menghabisi nyawa korban dan memasukannya kedalam sebuah karung kemudian membuang di halaman belakang rumah korban. Malam itu orang tua korban mengumumkan melalui pengeras suara di masjid tentang kehiulangan anaknya.
Tidak berselang lama korban ditemukan di belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan dan sudah meninggal dunia. “Kami lakukan otopsi, dan ditemukannya sperma di dalam alat kelamin korban. Pelaku AR saat dilakukan penangkapan di Majalaya mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan dan perkosaan.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka pemeriksaan dilakukan pendampingan dengan Bapas,” jelas Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Atas perbuatannya AR dikenakan pasal Atas perbuatannya AR dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP ancaman hukuman 20 Tahun/ Seumur Hidup, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman Lima Belas Tahun. Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun, dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak diancam dengan hukuman 15 tahun.**