Kamar Hunian Napi Di Lapas Kuningan Digeledah Tim Satops

  • Jumat, 26 November 2021 | 15:37 WIB
foto

Foto : H.Wawan Jr.

SATUAN Operasional Patnal Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) bersama Polres Kuningan dan BNNK Kuningan lakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Kamis (25/11/2021).

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satuan Operasional Patnal Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) bersama Polres Kuningan dan BNNK Kuningan lakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Kamis (25/11/2021).

Penggeledahan kamar hunian warga binaan tersebut, dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIA Kuningan.

Razia gabungan ini dihadiri para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning, 45 orang tim Satops Patnal Pemasyarakatan Ciayumajakuning, 15 orang tim Polres Kuningan dan 10 orang tim BNNK Kuningan.

Kegiatan gabungan ini diawali dengan apel yang dipimpin Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Renharet Ginting. Secara teknis pengeledahan disampaikan oleh Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Kuningan, Amirudin Ismail.

Penggeledahan dilakukan pada Blok I Bawah dan Blok IIA atas Lapas Kelas IIA Kuningan dengan hasil penggeladahan ditemukan berbagai macam barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Ka UPT Ciayumajakuning, Tim satops patnal, tim Polres Kuningan dan Tim BNNK Kuningan atas giat hari ini. Alhamdulillah kegiatan penggeledahan bisa berjalan baik dan tertib. Kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan rekan-rekan dan aparat penegak hukum yang lain," ucap Gumilar.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yulius Sahruzah mengatakan, "Ini semua harus menjadi introspeksi diri bagi kita semua, handphone tidak mungkin berjalan sendiri, mari kira berbenah bersama agar pemasyarakatan tidak lagi dijadikan pemberitaan negatif di luar sana", tutur Yulius menyikapi hasil penggeledahan menurut Gumilar, ternyata masih ditemukan beberapa benda terlarang.

Terkait hal ini, sambung Gumilar, bagi pihaknya tidak akan ada pembiaran. "Sesuai komitmen saya tidak akan pernah dilakukan pembiaran bagi petugas dan warga binaan yang melakukan pelanggaran dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Gumilar.**

Editor: Maman Suparman

Reporter: H.Wawan Jr

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Kembali Periksa Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sejumlah Pejabat Dishub Lainnya
Tipu Wanita, AKP David Polisi Palsu Ngaku dari Bareskrim Mabes Polisi Diciduk Sat Reskrim Polsek Regol
Terbukti Menodai Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua TKN Prabowo-Gibran Segera Diperiksa