Tak Mampu Tunjukkan Izin Tinggal Resmi, 24 WN Afrika Diamankan Imigrasi
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan aparat Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jumat (26/11/2021) dini hari. Puluhan WNA tersebut diamankan dari sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya WNA yang bergerombol di apartemen tersebut.
"Masyarakat merasa resah dan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan para WNA tersebut sehingga melaporkan kepada kami," kata Sengky di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat (26/11/2021).
Sengky menuturkan, saat diamankan puluhan WNA tersebut tengah melakukan kegiatan yang sama, yakni berada di depan alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.
"Indikasi terlibat kejahatan cyber memang ada, kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Sengky. Tak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, Sengky menuturkan, sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Visa maupun paspor. Sedangkan, 12 lainnya memiliki visa dan paspor Nigeria.
"Namun paspornya tercatat sudah melebihi masa berlaku," jelasnya. Adapun saat pemeriksaan, petugas agak kesulitan dalam melakukan pendalaman. Pasalnya, puluhan WNA tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia.
"Namun, petugas kami terus melakukan pendalaman, belum bisa menyimpulkan kegiatan apa yang mereka lakukan di Indonesia ini apa," tuturnya. 12 WNA tersebut pun dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sebagaimana dimaksud pasal 8.
"Kemudian 12 WNA lainnya dugaan sementara mereka melanggar pasal 79 Undang-undang Keimigrasian karena sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.**
Editor : Maman Suparman
Reporter : Rizky Morello