Pengakuan Pelaku Pembunuhan

Sebelum Dimutilasi Driver Ojol itu Diajak Konsumsi Narkoba Dulu

foto

Ilustrasi

PEMBUNUHAN

BEKASI, KejakimpolNews.com - Sungguh sadis dan tidak berperikemanusiaan. itulah aksi yang dilakukan ketiga pelaku yang membunuh driver Ojol, Ridho Suhendra (28). Sebelum dibunuh dan dimutasi menjadi 10 potongan, korban diajak pesta narkoba dahulu, Baru setelah tertidur pulas, Ridho digorok lalu dipotong-potong.

Sebanyak 10 potongan tubuh korban pun dibuang di Jalan Pantura, Kedawung Waringin, Kabupaten Bekasi, membuat warga sekitar geger. Saat itulah polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya bergeral, dan dalam waktu singkat berhasil menangkap 2 dari 3 pelakunya, yakni MF (20) dan MAP (20).

Lewat keterangan MF dan MAP, terungkap bahwa pembunuhan dilakukan karena sakit hati. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021), Ridho Suhendra atau korban telah lama berteman dengan ketiga pelaku.

Dua di antara 3 pelaku  yang tertangkap adalah FM  dan MAP (29). keduanya mengaku dendam pada korban karena korban menghina istrinya, bahkan kepada istri MAP lebih berani lagi, ia tega mencabulinya.

Makanya Sabtu itu ketiganya terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi narkoba. Kabid Humas mengungkap, alasan para tersangka mengajak korban mengonsumsi narkoba tujuannya agar korban tertidur.

Dan memang, setelah melihat korban tertidur aksi pembunuhanpun dimulai. Caranya diawali menggorok leher korban dengan golok.  Kombes Zulpan menuturkan, setelah korban tewas, dimulailah mereka memutilasinya. Selanjutnya, para tersangka membuang potongan tubuh korban di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Hingga kini kata Kabid Humas Polda Metro, baru dua orang yang tertangkap yakni FM dan MAP. Pihaknya kini sedang mengejar seorang tersangka lainnya yang identoitasnya telah diketahui.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara