11Anak Jadi Korban

Polri Ciduk Pelaku Kejahatan Seksual Bermodus Game Online Free Fire

foto

Foto: Div.Humas Polri.

DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers,

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire, untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut ada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang menjadi korban. Mereka tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“Sebelas anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep, Selasa (30/11/2021).

Dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Asep menyebut, penangkapan tersangka S diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

“Melalui game online free fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi akan memberikan Diamond kepada korban,” katanya.

Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.

Tersangka S dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Seorang Pelaku Curanmor di Cinunuk Babak Belur Dihakimi Massa, Satu Lagi Kabur
Perampok Sadis yang Bunuh Agen Bank dan Larikan Uang Rp50 Juta Ditangkap Setelah Didor
Tipu Wanita, AKP David Polisi Palsu Ngaku dari Bareskrim Mabes Polisi Diciduk Sat Reskrim Polsek Regol
Kepala BKPSDM Kab.Majalengka Putra Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi
Pembunuhan Bocah Dante di Kolam Renang Direkonstruksi, Ibu Korban Sempat Pingsan