Bentrok Dua Ormas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Bentrok dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) antara Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, ditindak tegas oleh polisi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempermudah proses penyidikan, ketujuhnya telah duitahan, kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim. " Mereka sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," jelas Abdul Rachim, Selasa (7/12/2021) seperti dikutip dari PMJNews.
Rachim menuturkan, ketujuh tersangka yang ditahan berasal dari anggota ormas PP. Tiga di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.
Duikatakan, ketujuh tersangka tersbeut semuanya dari ormas PP. Bahkan kata Abdul Rachim, tiga orang di antaranya (positif) narkoba, tiga orangh pelaku pengeroyok (anggota FBR), dan satu seorang membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.**
Editor : Maman Suparman