Mereka di Bawah 18 Tahun

4 Remaja Laki-Laki "Garap" 1 Gadis Remaja Viral di Medsos, Polisi Turun Tangan

foto

Ilustrasi

AKSI remaja di bawah umur, empat laki-laki menggarap satu remaja perempuan.

BALI, KejakimpolNews.com - Tragis sekaligus memprihatinkan. Hanya dengan uang Rp50 seorang gadis remaja tega dirinya "digarap" empat remaja pria lainnya.

Aksi 4 lawan 1 rame-rame (four in one) anak-anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) ini pun justru direkam dan videonya diviralkan di media sosial (medsos) membuat polisi turun tangan.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Polres Buleleng Polda Bali masih mendalami video asusila hubungan seksual beramai-ramai. Hasil pemeriksaan sementara, kelimanya ternyata masih duduk di bangku SMP, dan kini sedang menjalani pemeriksaan polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto seperti dikutip dari PMJNews menerangkan Selasa (14/12/2021), mereka kelimanya melakukan perbuatan asusila itu di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (7/11/2021) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” terang Andrian di Mapolres Buleleng, Bali.

Andrian menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian. Dan mereka kilmanya masih belum dewasa. Semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya.

Untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor. Peristiwa itu lanjut Andrian, terjadi karena sebelumnya salah seorang anak dalam video itu mendapatkan informasi bahwa korban bisa dibayar.

Kemudian keempat anak laki-laki tersebut sepakat membayar Rp50.000 kepada korban. Beradasarkan hukum yang berlaku, mereka bisa disangkakan dengan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi