Korban Lain Diminta Lapor
Kajati Jabar Siap Jadi JPU Dalam Kasus Terdakwa Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati
BANDUNG, kejakimpolnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Mulyana menyebut, proses gelar perkara kasus pemerkosaan santriwati saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung. Tahapan yang sedang berjalan pun merupakan bukti komitmen dari Kajati Jabar dalam menegakkan keadilan.
"Saat ini proses gelar perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, tahapannya adalah sebagai bukti dan komitmen kami. Kami melaksanakan sidang seminggu dua kali berbeda dengan perkara lainnya," ucap Asep.
Bahkan Asep menyatakan, dirinya akan terjun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pemerkosaan santriwati tersebut. "Kami sudah rumuskan mengawal terus perkara ini. Bahkan saya akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung ini," tegasnya, dilansir dari jabarprov.go.id, Rabu (15/13/2031).
Asep meminta para awak media yang mengawal kasus ini menyesuaikan kaidah pemberitaan. Salah satunya dengan tidak memublikasikan identitas korban.
"Saya meminta bantuan rekan media, ada hal-hal yang harus dipatuhi, dicermati, stigma terhadap anak-anak korban," ucap Asep. "Jangan sampai stigma itu melekat pada yang bersangkutan dan memengaruhi kelangsungan, keberlangsungan, hidup di masa yang akan datang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 santriwati jadi korban kerkosaan HW, ustadz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ustadz Cabul itu menggarap anak asuhnya di beberapa tempat seperti di pesantren, apartemen, dan hotel. Akibat perbuatan biadab yang dilakukan sang ustadz itu beberapa korban telah hamil dan bahkan melahirkan bayi.
Ada korban lainnya?
Seperti diberitakan, saat ini Herry Wirawan (36) pengasuh pondok pesantren di Antapani dan Cibiru tengah disidangkan di POengadilan Negeri Bandung dengan tuduhan mencabuli/menghamili para santrinya. Jumlah korban (santriwati) anak asuhnya seperti tertuang dalam dakawaan Jakasa Penuntut Umum (JPU) tercatat 12 orang.
Dari 12 orang itu telah lahir 11 bayi, dua orang bayi di antaranya lahir dari seorang santriwati, sementara 9 lainnya dari kelahiran baru. Mereka umumnya warga Kabupaten Garut.
Seperti dituturkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, kini para korban dan bayinya dalam perlindungan lembaga yang dipimpinnya.
Ketua P2TP2A yang juga istri Bupati Garut Rudy Gunawan itu mengungkap fakta lain. Berdasarkan pengakuan para korban, ternyata korban nafsu birahi Herry Wirawan ini bukan 12 orang asal Garut saja, melainkan ada korban lainnya. Jumlah semuanya 21 orang.
Menurut Diah, mereka para korban ada yang warga Cimahi, Bandung dan Bandung Barat. Untuk kasus ini, Polda Jabar melalui Kabid. Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago meminta agar mereka yang merasa jadi korban kelakuan Herry Wirawan, segera melapor ke Polda Jabar. Pihaknya berjanji akan terus melacak kasus ini sampai tuntas.**
Editor : Dede Suryana