Buntut Napi Narkotika Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kls. I Tangerang Dicopot
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mencopot Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas I Tangerang, Nirhono Jarmokoadi dan Kepala Kanwil Banten, Agus Toyib gara-gara seorang terpidana narkotika, Adam Musa kabur dari Lapas Tangerang.
Adam bin Musa terpidana kasus narkotika dengan 2 tindak pidana masing-masing pidana pertama 14 tahun dan pidana ke-2 selama 16 tahun, baru saja menjalani hukuman 5 tahun, sehingga sisa yang harus dijalaninya 22 tahun karena ada remisi.
Hal ini dikemukakan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, Rabu (15/12-2021). Dia menyebutkan, pencopotan itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengeluaran napi Adam bin Musa, terpidana kasus narkotika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu terpidana kasus narkotika, Adam bin Musa yang kabur sejak 8 Desember 2021. Rika Aprianti menyatakan, betul Plh Kalapas Tangerang sudah dicopot dan sudah ada penggantinya yang baru.
Tanggung jawab jabatan. Selain itu Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah dicopot. Rika menyebutkan Adam bin Musa masih harus menjalani sisa masa hukumannya 22 tahun lagi setelah mendapat remisi.
Rika menambahkan, terkait kaburnya terpidana Adam bin Musa, ada dugaan terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas I Tangerang.
"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran nara pidana dari Lapas. Sampai saat ini, Kepolusian masih mencari terpidan Agus, " pungkas Rika.**
Editor: H. Eddy D
Reporter: Rizky Morello