Terbakar Cemburu Pemuda Warga Sumedang Tega Hajar Pacar Hingga Babak Belur
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Seorang pemuda di Sumedang tega menganiaya kekasihnya hingga babak belur, lantaran terbakar api cemburu. Pelaku diduga dalam keadaan terpengaruh obat terlarang.
Atas perbuatan kejamnya itu, Dani Ramdani Alias Darkon (24) warga Gang Pabrik Es, Panyingkiran, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku tega menganiaya kekasihnya, Ine Azahra Zahira (22) hingga babak belur, diduga karena cemburu adanya orang ketiga.
"Saat melakukan penganiayaan, pelaku diduga dalam keadaan terpengaruh obat terlarang," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (15/12/2021). Aksi kejam pelaku sempat viral di media sosial.
Ini terjadi pada Senin (13/12/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku tiba-tiba menarik tangan korban sebelah kiri dan membanting badan korban ke lantai.
Saat korban berdiri, kata Kapolres, pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai di situ, pelaku juga memukuli kepala, bibir, dan badan korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya.
Tim Opsnal Polres Sumedang yang mendapat laporan dari pihak korban, bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Setelah dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam,” jelas kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.**
Editor : Dede Suryana