Di Garut Satpol PP Sita 25 Ribu Lebih Batang Rokok Tanpa Cukai

foto

Cang Anwar

ROKOK tanpa cukai berhasil disita Satpol PP dari Garut Kota dan Cikajang.

GARUT, KejakimpolNews.com - Sebanyak 25 ribu batang rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kecamatan Garut Kota dan Cikajang, berhasil disita dari para penjual eceran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Garut serta Bea Cukai Tasikmalaya, Rabu (15/12/2021).

Tim Operasi langsung ke lapangan itu berhasil menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yg dijual secara bebas oleh pedagang.

"Kegiatan operasi ini selain memeriksa rokok yang dijual itu bercukai atau tidak sekaligus sosialisasi mengenai pita cukai kepada pedang dan masyarakat," kata Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Garut Bambang Riswandi di Kantornya di lingkungan Setda Garut, Rabu.

Menurut Bambang, jenis rokok ilegal yang tanpa diketahui produk mana itu di antaranya bermerek, Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold, Guci Black, Cengkeh Baru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild dan Lois Bold.

Tidak dijelaskan oleh Bambang bahwa nantinya rokok sitaan tersebut akan dimusnahkan atau diserahkan ke Bea Cukai. Namun yang jelas, tambahnya pula, para pedagang penjual rokok ilegal itu rata rata tidak tahu tentang betapa pentingnya pita cukai tersebut untuk negara.

"Mereka sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan penyitaan rokok ilegal itu. Bahkan mereka akan memeriksa pita cukainya apabila ada hal serupa," ujar Bambang.**

Editor : Maman Suparman

Reporter : Cang Anwar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tegur Kelompok Pemuda Mabuk- Mabukan, Anggota Banser Tasikmalaya Luka Berat Dikeroyok
Mayat Pria di Kadungora Garut Dikira Kasus Curanmor Ternyata Korban Pembunuhan
Duhh Teganya Majikan Bunuh Satpam Sendiri, Polisi Dalami Motifnya
Rekam Adegan Mesum dengan Perempuan, Menjual hingga Menyebar di Medsos, JK Diringkus Polisi
Bentrok Ojol Vs Opang di Cimekar Polisi Tangkap 3 Tersangka, Inayah Korban Kekerasan Membaik