Meresahkan Masyarakat

Polisi Ringkus 38 Berandalan Dari 2 Geng Motor, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

foto

Rizky Morello

KABID Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021) tentang diringkusnya beranadalan geng motor..

TANGERANG, KejakimpolNews,com - Sembilan di antara 38 berandal jalanan dari dua geng motor atau gengster di Kabupaten Tangerang, yakni "Bikini Bottom" dan "All star Tigaraksa" diamankan petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Cisoka dan Subdit Jatanras Polda Banten.

Kesembilan anggota gangster yang umumnya masih remaja tersebut, yakni Ketua Berandalan AM (17), admin IG MEF (17) dan FR (17) serta SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15), EP alias Bogel (22) dan AKW (21).

"Dari hasil pemeriksaan, 38 orang yang diamankan sebanyak 9 anggota geng telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

AKBP Shinto menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan di Instagram. "Kejadian tersebut berawal dari viralnya live streaming di Instagram @Allstar_Tigaraksa yang menyebutkan,' Ada pergerakan malam ini mas, kita layani'," kata Shinto.

Shinto menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari Instagram tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.

"Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka, dari hasil penyelidikan penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram an. MEF (17) dan FR (17)," ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah sebilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit HP, 3 unit motor.

"Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujar Shinto Silitonga.

Shinto menyampaikan untuk titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

"Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar.

Dalam pemeriksaan terahadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi," katanya.

"Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP," terang Shinto.

Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. "Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random," katanya.

"Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban," kata Shinto.

Shinto menambahkan, terhadap kelompok berandalan jalanan ini Polda Banten menetapkan 9 tersangka. "Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Shinto.

Menurut Shinto, Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.

"Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini," tutupnya.**

Editor : Maman Suparman

Reporter : Rizky Morello

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Aniaya dan Lecehkan Santriwati, AN Santri Ponpes di Ibun Kab. Bandung Tewas Dibacok Santri Lainnya
Cemburu, Rexza Gadis Remaja Penyuka Sesama Jenis Bunuh Temannya
KPK Tetapkan eks Dirut dan Pejabat Bank BJB serta 3 Swasta Tersangka Korupsi Mark Up Iklan
Siswa SMK Cimahi Tewas Saat Pentas Seni, Polres Cimahi Periksa 13 Saksi
Ketua Bawaslu Kab. Bandung Barat Diciduk Saat Isap Sabu Bersama Dua Rekannya