BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N.Mulyana "turun gunung", ia langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan asusila atau pencabulan yang dilakukan oknum guru Herry Wirawan terhadap belasan santriwati atau anak asuhnya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021). JPU menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Ali. Namun karena sidangnya berlangsung tertutup, tak banyak informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Selesai sidang, Kajati yang juga JPU mengatakan kepada wartawan, ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian. "Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," ujar Asep Mulyana.
Kajati Jabar ini mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana (lain) yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan) tidak hanya tentang pidana asusila, melainkan juga pengelolaan pesantren. Jadi katanya, selain dia melanggar UU Perlindungan Anak, juga tentang dana bantuan sosial yang diberiaan kepada lembaga pesantren dan sekolahnya juga akan diselidiki.
Disinggung terkait keinginan keluarga korban yang berharap Herry dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian. Hanya saja, ia memastikan istri Herry bakal turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.
"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti istrinya akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," ujarnya.
Kembali Asep menyatakan, sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi pihaknya akan menyelidiki penggunaan bansos yang telah diberikan kepada Herry Wirawan. Dalam sidang tadi, Kajati mengakui dia mempertanyakan peran Herry dalam menjalankan yayasannya, mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.
Kajati yang juga JPU ini menduga ada penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan terdakwa Herry yakni dalam bentuk Program Indoinesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan pernah mengajukan Bansos untuk anak-anak didiknya, tapi kemudian dana itu ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dirinya.
Untuk kasus di luar asusila ini, Kajati memastikan, pihaknya akan membuat tuntutan terpisah mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya. "Nanti kami sampaikan lagi pada saat Requisitoir (pembacaan tuntutan)," tambahnya.
Seperti telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry Wirawan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. **
Editor : Maman Suparman