Sidang Kasus Narkotika
Nia Ramadhani Protes, Dia dan Suaminya Ardi Bakri Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie memprotes ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 12 bulan rehabilitasi dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Protes terutama dikemukakan Nia Ramadhani. Kepada wartawan seusai sidang Kamis (23/12/2021), ia menyebut tuntutan JPU tidak adil. Nia mempertanyakan mengapa untuk kasus yang sama kepada yang lain hanya tiga bulan rehabilitasi, sedangkan untuk dia dan suaminya 12 bulan?
Protes ini ia akan tuangkan dalam pembelaan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman rehabilitasi 12 bulan untuk Ardi dan Nia, termasuk juga sopirnya, Zen Vivanto.
JPU menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan 12 bulan tersebut. Menurut JPU, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata JPU dalam pembacaan tuntutan di depan majelis hakim yang menyidangkan kedua selebritras tersebut seperti dikutip dari PMJNews.
Selain alasan figur publik, JPU juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selain yang memberatkan, JPU juga menyebut ada alasan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
JPU menilai, mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
JPOU meminta agar majelis hakim memutus berupa menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah JPU.
Selesai JPU membacakan tuntutannya, sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atau pembelanaan pada sidang pekan mendatang.**
Editor : Maman Suparman