Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Jelang Tutup Tahun 2021, Polda Jabar Bongkar Kasus Narkotika
BANDUNG. KejakimpolNews.com - Menjelang tutup tahun 2021, Polda Jabar melalui Ditresnarkoba dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika sabu seberat 25.833 gram dan 30.000 butir pil ekstasi.
Atas pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap dua tersangka SAN dan PRW berikut barang bukti 25 bungkus palstik berisi sabu, 3 bungkus plastik berisi butiran pil ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 3 buah hand phone (HP).
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar Jumat (24/12/2021). Dikatakan Erdi, Pengungkapan berawal pada tanggal 7 Desmber 20021 di Jalan Peta Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Tim Ditres Narkoba Polda Jabar telah mengamankan tersangka AN yang kedapatan membawq narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba di bawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon Banten," kata dia.
Menurut Erdi tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran. Atas perkara tersebut Erdi menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara.
Sementara dalam waktu yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana didampingi Ketua MUI Jabar, perwakilan unsur pimpinan dinas dan instansi terkait memusnakan ribuan botol miras di halaman parkir Mapolda Jabar. Ribian botol miras tersebut dimusnahkan hasil operasi jajajan Polda Jabar selama 5 bulan.**
Editor : Yayan Sofyan