Tragedi 2 Sejoli Nagreg

Kolonel P Diterbangkan ke Jakarta, Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI Dipecat

foto

Foto: Istimewa.

KASUS lakalantas dua sejoli di Nagreg terus berkembang. Kini ketiga oknum TNI sudah mulai disidik,

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kolonel Inf. P, seorang di antara tiga orang oknum TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrakan dan membuang dua sejoli ke Sungai Serayu, telah diterbangkan Sabtu (26/12/2021) dari Bandara Sam Ratulangi ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang, untuk selanjutnya diserahkan ke Puspomad untuk lanjutan pemeriksaan. 

Komandan Polisi Militer (Danpomdam) XIII/Merdeka Kolonel. CPM R.Tri Cahyo,M.H., mengakui, penyidikanpertama dilakukan di Pomdam III/Merdeka, karena Kolonel Inf.P berdinas di Korem Wartabone selaku Kepala Seksi Intelijen yang berada dalam lingkup Kodam XIII/Merdeka.

Selanjutnya kasusnya diserahkan ke Piuspomad di Jakarta untuk dilanjutkan penyidikannya. Kolonel Inf. P katanya, telah diaamkan Pomdam XIII/Merdeka sejak 24 Desember 2021. Selanjutnya diserahkan ke Puspomad yang berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi, yakni di Nagreg Kabupaten Bandung, provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengulang instruksinya agar penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer, Hal ini disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Bahkan Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut selain dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, juga Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Juga Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun

Kemudian, terduga juga bisa dijerat Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Heri Saputra (16) dan Salsabila (14) di Ciaro Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Ternyata kedua sejoli ini bukan dibawa ke rumah sakit melainkan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tangah. Mayatnya baru ditemukan keluarga 10 jari kemudian, setelah warga Banyumas dan Cilacap secara berturut-turut menemukan kedua jasadnya di Sungai Serayu dengan jarak berjauhan.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila, ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib dengan Tarif Rp4 Juta itu Akhirnya Diringkus Polisi
Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua TKN Prabowo-Gibran Segera Diperiksa
KPK Tetapkan Sekda dan Empat Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Baru Korupsi CCTV
Gudang Berisi 18 Pucuk Senjata Api di Jalan Awiligar Bandung Digerebek, Seorang IRT Diamankan
Kesal Ditagih Terus, Dukun Pengganda Uang Hantam Korban dengan Linggis Hingga Tewas