Jenderal Dudung ke Nagreg dan Limbangan

KSAD, "Tiga Oknum TNI AD Penabrak Salsabila dan Handi Sudah Ditahan Pomdam Jaya"

foto

Yayan Sofyan

KUNJUNGI KELUARGA KORBAN. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan rombongan berdoa di makam almh. Salsabila (17) di TPU Ciaro, Kecamatan Nagreg (atas), KSAD juga menemui keluarga alm. Handi di Kp. Cijolang, Kec. Limbangan, Kab. Garut dan keluarga almh/ Salsabila di Kp. Tegallame, Desa Ciaro, Kec. Nagreg, Senin (27/12/2021)

LIMBANGAN. KejakimpolNews.com - Setelah mengunjungi keluarga almarhumah Salsabila (14) di Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah kelurga Handi Heri Saputra (18) kekasih Salsabila (14), korban tragedi 2 sejoli Nagreg di Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Kepada wartawan usai mengunjungi keluarga Handi, KSAD menegaskan,  TNI AD komitmen dalam menegakkan supremasi hukum. "Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ungkap KSAD.

Duka cita mendalam disampaikan jenderal kelahaiaran BVandung ini. "Atas nama pribadi dan institusi TNI AD, tentunya, sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam, terutama atas meninggalnya dua orang korban tersebut. Dan selaku pembina kekuatan, Kepala Staf Angkatan Darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," tandas jenderal bintang empat ini.

KSAD menegaskan, ketiga oknum TNI AD yang terlibat saat ini sudah ditahan di Pomdam jaya. "Sudah dialihkan dari satuan asalnya, dan kami tahan di Jakarta," beber Jenderal Dudung. KSAD juga memastikan TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum, dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya," tandas mantan Panglima Kostrad ini.** 

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum dan TUN
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
SDN 2 Sapan Bojongsoang Diobrak-Abrik Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 60 Juta