Dilaporkan Ujaran Kebencian

Polda Jabar Naikkan Status Bahar bin Smith ke Penyidikan

foto

Foto : PMJNews.

BAHAR bin Smith kembali akan diperiksa polisi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah dilaporkan karena dianggap melakukan ujaran kebencian berunsur Suku bangsa, Agama, Ras, Antargolongan (SARA), akhirnya Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.

Bahar bin Smith konon akan segera dipanggil untuk diperiksa. "Namun dalam hal pemanggilan ini, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Erdi Chaniago kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Kabid Humas menambahkan, pascanaiknya status menjadi penyidikan, pihaknya belum menentukan kapan waktu pemanggilan. Namun dari kabar yang beredar, katanya Senin 3 Januari Bahar akan menghadap penyidik di Polda Jabar, dan ia (Bahar) berjanji akan menghadirinya.

Menurut Erdi, dugaan adanya ujaran kebencian yang mengandung SARA ini diawali dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. 

Locus delicti atau tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan pelapornya seorang warga dari Cimahi. "Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena locusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Erdi membantah informasi yang menyebutkan bahwa pelapor kasus ujaran kebencian tersebut  adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kabid Humas Polda Jabar ytang sebentar lagi akan ditarik ke Mabes Polri ini memastikan pelapor kasus ini adalah seorang warga asal Kota Cimahi.  Swekali lagi, ia mengatakan, tak ada kaitannya dengan KSAD. "Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," kata Erdi mengakhiri keterangannya.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Promosikan Judol, DFA Selegram Asal Bandung Diciduk Polresta Bandung
Seorang Kades dan Anaknya Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Warga di Sebuah Cafe
Bisikan Misterius Penyebab Anak Nekad Bunuh Ayah dan Neneknya
Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Bandung
Vonis Kasus "Teman Makan Teman" Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jabar dan Inkrah