Polisi Ungkap Produksi Shampo Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah

foto

Rizky Morello

DIRRESKRIMSUS Polda Banten Kombes. Pol. Dedi Supriyadi dan Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat press conference di Polda Banten pada Jumat, (31/12/2021) tentang terbongkarnya produk shampo palsu.

TANGERANG, KejakimpolNews.com - Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes. Pol. Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten pada Jumat, (31/12/2021).

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12)," katanya.

Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.

"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," kata Shinto. Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.

"Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," kata Condro.

Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.

"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan," kata Condro.

Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.

"Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," tegas Condro. Pasca pemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu Nonsubsidi di Kab. Bandung Barat
Komjen. Pol. Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Calon Ketua KPK Periode 2024-2029
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Kembali Oknum Komdigi Ditangkap Polda Metro, Uang Judol Miliaran Rupiah Disita
Dua Pelaku Aksi Premanisme Ditangkap karena Memalak dan Menganiaya Pedagang Angkringan