Brigjen Pol Ahmad Ramadhan:

Bahar bin Smith akan Diperiksa Secara Profesional, Transparan, dan Objektif

foto

Foto : Div.Humas Polri

KABAG Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Penyidik di Polda Jabar yang akan memeriksa Bahar bin Smtih dalam kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dipastikan akan bersikap profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022) kepada wartawan.

"Satu hal yang kami informasikan kepada media, proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," ujar Ramadhan seperfti dikutip dari PMJNews.

Pemeriksaannya, kata Kabag Penum, akan berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang.

Seperti diberitakan, Bahar bin Smith akan diperiksa Senin 3 Januari 2022. Pemeriksa terkait dengan ujaran kebencian berunsur SARA. Surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar telah dilayangkan sebelumnya oleh penyidik di Polda Jawa Barat.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. "Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan Sabtu (1/1/2022) kemarin.

Dalam upaya mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Bahar bin Smith katanya bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Di Kuningan, Kasus Narkoba dan Pembunuhan Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Diduga Memeras Warga Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dipecat dari Polri
Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Perwakilan Opang Cimekar Besuk Inayah Korban Gesekan Opang Vs Ojol
10 Debt Collector Diamankan Polsek Pameungpeuk, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka
Oknum Polisi Diduga Aniaya Wanita Pacarnya Hingga Dirawat di RS, Ditahan Propam Polda Jabar