Kejaksaan Kuningan Selamatkan Uang Negara Rp256 Juta

foto

H. Wawan Hermawan, Jr

KEPALAa Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno, S.H., M.Hum., melalui Kasie Intelejen Aryansa, S.H., didampingi Humas Wawan, S.H., saat jumpa pers di lantai II Aula kantor Kejari Jl. Aruji Kertawinata Kuningan, Senin (3/01/2022).

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Negeri Kuningan selama tahun 2021 berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari tersangka dengan jumlah total  Rp256 juta lebih.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kuningan L. Tedjo Sunarno, S.H., M.Hum., melalui Kasie Intelejen Aryansa, S.H., didampingi Humas Wawan, S.H., saat jumpa pers di lantai II Aula kantor Kejari Jl. Aruji Kertawinata Kuningan, Senin (3/01/2022).

Penyelamatan keuangan negara itu, kata Aryansa, antara lain dari Bidang Intelijen sebesar Rp212.188.000, Bidang Pidsus sebesar Rp24.826.500, dan Bidang Datun sebesar Rp19.818.624. Uang tersebut seluruhnya disetorkan kembali ke kas negara, sesuai asal anggaran di antaranya ada yang kembali ke kas desa dan ada yang kembali ke kas APBD maupun BUMN dan BUMD.

Selama tahun 2021, Kejari Kuningan juga telah melakukan 2 kali penyelidikan dan 2 kali penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pusat, BOS Provinsi, Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada SMKN 1 Luragung Kuningan TA 2014 dan 2015.

Sementara itu, pihaknya juga tengah mengusut tindak pidana di bidang cukai yaitu, memiliki atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yaitu, barang kena cukai tembakau berupa 231.780 batang sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil Toyota Hi Ace Commuter MT Microbus Nopol N 7000 CM warna putih. "Terpidananya adalah Drs.MR," kata Aryansa.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti dua kali pada periode TA 2021. Pertama (29/4/2021) pemusnahan BB dari 16 perkara narkotika, 18 perkara Oharda/TPUL dan 1 perkara Tipiring pada tindak pidana umum.

Kedua (27/8/2021) pemusnahan BB dari 9 perkara narkotika, 14 perkara Oharda/ TPUL dan 3 perkara Tipiring pada tindak pidana umum. Kami tetap proporsional dan profesional sebagai Lembaga Penegak Hukum yang independen dengan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Negara Hukum berdasrkan Pancasila, pungkas Aryansa.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah