Ichwan Tuankotta Menilai

Tak Adil Penanganan Bahar bin Smith Dibanding Deni Siregar, Ade Armando, dan Permadi Arya

foto

Tangkapan layar/netizen.

HABIB Bahar bin Smith saat memasuki Mapolda Jabar di Jln.Soekarno Hatta Bandung dielu-elukan pendukungnya. Ia jalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BANDUNG.KejakimpolNews.com - Ichwan Tuankotta, pengacara Habib Bahar bin Smith buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan penyebaran berita bohong.

Ichwan Tuankotta mengaku heran karena penetapan tersangka dinilainya begitu cepat. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, ini matinya keadilan. Begitu cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP hanya berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditahan," kata Ichwan kepada wartawan di Mapolda Jabar Jln. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/20222).

Ichwan pun menyinggung tindakan yang berbeda antara pengeritik pemerintah dengan yang tidak. Ichwan menyebut beberapa tokoh lain yang begitu bebas dari jeratan hukum. Hal ini bila menjerat para oposan pengeritik pemerintah. Sementara para penista agama lainnya bebas dari jeratan hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda), meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,"katanya.

Pengacara Bahar lainnya, Aziz Yanuar enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan tersangka tersebut ini. Azis hanya menyampaikan pesan Bahar bin Smith. "Pesan HBS tadi untuk umat, lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji," ujarnya.

Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya. Tak hanya Bahar bin Smith, pengunggah video ceramahnya di Youtube, yakni TR juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan penyidikan, ditambah alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,"ungkap Arief.

Selain pengunggah video ceramah Bahar Smith di Bandung, TR pun diketahui sebagai pemilik akun Youtube tersebut. TR pun menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersama Bahar Smith siang tadi. Sama seperti Bahar Smith, polisi juga memutuskan untuk menahan TR. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," katanya.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
SDN 2 Sapan Bojongsoang Diobrak-Abrik Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 60 Juta
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi