Diperiksa 9 Jam Bahar bin Smith Dicecar dengan 24 Pertanyaan
BANDUNG.KejakimpolNews.com - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, Habib Bahar bin Smith (HBS) alias Habib Bahar, Senin (3/1/2022) kemarin telah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh tim penyidik gabungan.
Bahar pun kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar atas kasus penyebaran berita bohong dan Penyidik gabungan, Senin kemarin telah memeriksa sekira 9 jam.
"Pemeriksaan berakhir pada pukul jam 21.00 WIB. HBS mendapat 24 pertanyaan yang diberikan," kata Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dengan berbagai pertimbangan, BHS pun langsung ditahan di Rutan Polda Jabar.
"BHS ditahan di Rutan Mapolda. Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan. Ini harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ungkapnya.
Terkait apa isi ceramah Bahar, Ibrahim belum tidak menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidikan. "Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Jadi, memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia dan ini hanya bisa digunakan di proses pengadilan," katanya.
Selain itu, kata Ibrahim, pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh tim kuasa hukum Bahar, ini pun perlu berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai hal tersebut. "Belum mendapat keterangan lebih lanjut dari tim penyidik, kita cek dulu,"pungkasnya.**
Editor : Yayan Sofyan