Oknum Guru Cabul Herry Wirawan Akui Perbuatannya, Dalihnya Khilaf dan Minta Maaf

foto

TERDAKWA Herry Wirawan, oknum guru cabul ini mengakui dia telah memerkosa 13 orang anak asuhnya dan juga menghamili hingga melahirkan anak. Atas perbuatannya, dia minta maaf karena khilaf, katanya.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Terdakwa Herry Wirawan (37) oknum guru yang memerkosa serta menghamili 12 santriwati di Bandung mengakui, ia lakukan semua itu karena khilaf. Dan ia minta maaf kepada para korban dan juga semua pihak.

Pernyataan minta maaf itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 4 Januari 2021 yang berlangsung secara virtual dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sedianya sidang berlangsung tertutup di Pengadilan negeri (PN) Bandung, namun akhirnya terdakwa tak dihadirkan melainkan berlangsung secara virtual.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pernyataan hilaf dan minta maaf terdakwa itu disampauikan Herry Wirawan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Dalam sidang itu  Herry jugamengaku segala kesalahannya. Ia tidak membantah dan apa yang didakwakan kepadanya ia akui, termasuk tak ada bantahan atas keterangan para saksi.

Dodi menyatakan, sedianya sidang akan menghadirkan terdakwa Herry Wirawan secara langsung sehubungan dengan urgensi persidangan yang tahapannya sudah memasuki tahap akhir. Hal ini kata Dodi sangat penting karena keterangan terdakwa diperlukan untuk menggali lebih jauh sebuah kasus.

Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tinggal pembacaan tuntutan atau requistoir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar pada sidang pekan mendatang.

Kasipenkum Kejati Jabar menambahkan, ada beberapa persoalan yang akhirnya jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa Herry Wirawan (HW) untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di Rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi Gazali.

Menurut Dodi Gazali, untuk menghadirkan Herry Wirawan ke ruang sidang perlu koordinasi yang banyak dengan beberapa pihak. Karenanya, ada beberapa faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui jaksa penuntut.

Dikatakannya, awalnya pihak penuntut umum mau menghadirkan terdakwa Herry Wirawan ke ruang sidang, tetapi tentu saja pihaknyaharus mendengar masukan majelis dan juga mendengar dari Rutan dan sebagainya. Akhirnya kata Dodi, diputuskan digelar secara daring.

Sebelumnya Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana yang juga terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum pernah mengatakan, ia akan menuntut maksimal terdakwa Herry Wirawan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidananya 15 tahun. Namunn karena oknum guru, bisa jadi ada pemberatan maksimal 20 tahun penjara.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Disebut Namanya oleh Eks.Gubernur Malut AGK, KPK Belum Berencana Panggil Bobby Nasution
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok