Bandar Sabu Diringkus, Polisi Menjerat dengan Pasal Pidana Mati

foto

Rizky Morello

Kapolres Tangsel SKBP Iman Setiawan saat konferensi pers.

TANGSEL,kejakimpolnews.com- Setelah kama diincar, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangsel akhirnya berhasil meringkus KY (56), bandar sabu asal Pamulang, Tangsel.

Menurut pengakuannya, KY sudah setahun menjadi bandar sabu. Dan kini ia harus meringkuk dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya ada informasi sedang terjadi transaksi narkoba di sebuah bengkel wilayah Pamulang, Tangsel. Anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Benar saja, di sana ada KY yang telah lama dicurigai. Lelaki paruh baya itupun langsung digeledah badan dan pakaiannya. Di rumah kontrakan KY, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,40 gram.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (25/09) juga menambahkan, pihaknya langsung membawa KY ke rumah kontrakannya.

"Betul saja, anggota mendapatkan lagi 441,74 gram di balkon lantai 2 rumah tersangka yang berlokasi di Benda Baru, Pamulang 2. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 2 bungkus sabu seberat 2006,7 gram di dalam kemasan teh cina Alishan Jin Xuan Tea berwarna orange di bawah kompor kontrakan tersangka," paparnya.

Lanjut Iman, tersangka KY mendapati barang haram tersebut dari A yang kini berstatus DPO, sejak bulan Juli dengan berat sabu yang berbeda.

"Tersangka A yang ditetapkan masuk dalam DPO memberikan sabu sebanyak 3 kali yaitu dibulan Juli menerima sebanya 1 kilogram barangnya sudah habis terjual. Kemudian dibulan Agustus menerima sebanyak 2 kilogram barangnya sudah habis terjual. Dan, yang ketika pada Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 Kilogram setengah kilogram sudah terjual," ungkap Iman.

Iman juga menegaskan, dengan ditangkapnya KY, anggota Satres Narkoba Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu nyawa masyarakat Tangsel.

"Bersyukur kami menyelamatkan 25 ribu masyarakat Tangsel dari ancaman peredaran narkoba. Dan, jika diakumulasikan barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar," tandasnya.

Tersangka KY disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam hal Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga terancam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang