Tragis..., Balita di Sumedang Dirantai Besi dan Disekap di Kamar Berhari-Hari
SUMEDANG. KejakimpolNews.com - Setan apa yang merasuki hati Ny.Sus (53), karena ia begitu tega menyekap dan bertindak kasar terhadap keponakannya, bocah berinisial R yang baru berusia 5 tahun. Bocah laki-laki ini disekap di dalam kamar lantai 2 rumahnya di kompleks Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ Kecamatan, Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Si bocah malang ditemukan di sebuah kamar dengan tangan dirantai, ujung rantainya yang satunya diikatkan ke velg mobil. Pun kakinya, juga dirantai, ujung rantai diikatkan ke teralis besi di kamar tidur. Bocah tak berdaya hanya bisa telentang saja.
Saat ditemukan si bocah tampak tak berdaya, beberapa bagian kaki dan tangannya luka-luka, ia telentang di atas tempat tidur. Saat didekati tampak menangis dan terbatuk-batuk. Ia mengaku telah berhari-hari di dirantai dan disekap oleh pemilik rumah, Ny. Sus yang mengaku tantenya.
Menurut keterangan warga tetangganya, peristiwa sadis itu terungkap diawali ketika rumah pelaku mengeluarkan kepulan asap. Rupanya asap tersebut berasal dari panci yang dipakai merebus daging ayam.
Melihat pemandangan tersebut, petugas keamanan perumahan dan warga sekitar merasa khawatir akan terjadi kebakaran. Mereka segera menghampiri rumah pelaku, namun mereka tak bisa masuk karena rumahnya terkunci.
Selanjutnya kasus tersebut mereka dobrak pintunya karena khawatir terjadi kebakaran. Dan ternyata di dalam rumah itu tampak panci tengah merebus ayam telkah gosong dan mengeluarkan asap. Rupanya Ny.Sus saat keluar rumah lupa mematikan kompor sementara air rebusannya kering dan ayamnya serta pancinya hangus hingga mengeluarkan api dan asap.
Warga dan petugas keamananpun setelah mengamankan panci, saat itu tambah kaget karena terdengar ada tangisan anak dari sebuah kamar. Saat dicek ke dalam kamar mereka terkejut saat mendapatkan seorang bocah terlentang dengan kedua tangan terikat rantai yang digembok dan diikatkan pada velg mobil dan kakinya dirantai diikatkan pada teralis besi di dalam kamar tersebut.
Selanjutnya, bocah malang itu dievakuasi untuk dilarikan ke rumah sakit. Dan bocah malang tersebut ditinggal sendirian, karena Ny,.Sus saat itu tidak di rumahnya sedang pergi.
Warga selanjutnya melapor ke Polres Sumedang, dan akhirnya personel dari Satreskrim Polres Sumedang mengeavakuasi si bicvah diserahkan kepada pengasuh tim trauma healing Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Warga tetangganya menyebut, mereka tak tahu di rumah tersebut ada bocah balita disekap. Yang mereka tahu, rumah tersebut katanya mau dijual. Sedangkan belakangan diketahui, konon bocah itu yatim piatu dan tinggal bersama Ny.Suy, katanya tante si anak namun apakah benar tantenya, warga tak ada yang bisa memastikan.
Yang jelasa kata tetangganya, pemilik rumahnya sendiri sering keluar rumah, dan mungkin saat keluar rumah itulah si anak disekap dan dirantai, dan ia lupa mematikan kompor saat sedang memasak ayam di panci.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/1/2022), menyatakan, tim Satreskrim Polres Sumedang turun ke lokasi bersama dengan Tim Pemadam Kebakaran pun setelah menerima laporan warga.
"Dari lokasi kejadian tersebut, baru terungkap ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Sumedang. Pihaknyapun telah menetapkan Ny.Sus sebagai tersangka penganiayaan anak.
Ia dengan sengaja telah mengikat kakai dan tangan si anak dengan rantai yang digembok dan diikatkan pada velg mobil dan kakinya dirantai diikatkan pada teralis besi di dalam kamar tersebut.
Selanjutnya, bocah malang itu dievakuasi untuk dilarikan ke rumah sakit. Dan Ny.Sus mengakui bocah ini katanya keponakannya yang telah lama tinggal bersamanya setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Namun apakah benar keponakannya? polisi masih melakukan penelitian.
Saat ini bocah malang tersebut dalam pengasuh tim trauma healing Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. Sedangkan beberapa orang tetangganya menyebut, mereka tak tahu menahu di rumah tersebut ada balita laki-laki disekap. Yang mereka tahu, rumah tersebut katanya mau dijual. Pemilik rumahnya sendiri sering keluar rumah, dan mungkin saat keluar rumah itulah si anak disekap dan dirantai.
Kapolres Sumedang mengatakan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dengan alasan dia merupakan keponakannya yang sudah tinggal bersama dirinya selama dua tahun itu. Ia terpaksa merantai anak tersbeut dalihnya si anak tidak bisa diam.
"Segala kemungkinan masih saja bisa terjadi karena. Keterangan dari tersangka ini, selalu berubah-rubah," ujarnya. Namun begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.**
Editor : Yayan Sofyan