Tergugat Mayoritas Perempuan
Ustadz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang ke Pengadilan, Dianggap Ingkar Janji
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Ustadz Yusuf Mansur digugat 12 orang mayoritas perempuan atas dugaan wanprestasi alias ingkar janji dana investasi uang patungan usaha Hotel Siti. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Belasan korban tersebut meminta ganti rugi hingga Rp 785,36 juta. Namun, Ustadz kondang tersebut tidak terlihat hadir di ruang sidang pengadilan sampai sidangnya selesai.
Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony mengatakan, tuntutan uang ganti rugi Rp785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Rinciannya, kerugian immateriil dinilai sebesar Rp500 juta.
"Gugatan immateril Rp500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana, Immateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kaya Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustadz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini 'kan biaya. Itu yang kita minta," ujar Ichwan.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustadz Yusuf Mansur. Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustadz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Ichwan sebelumnya mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat. Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan. "Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," tutur Ichwan.
Sidang dengan Majelis Hakim diketuai Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin, berjalan singkat. Menurut hakim anggota Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang, sidang perdana itu tadinya beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III. Tapi mereka tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatan, pihak tergugat tak hanya ustadz Yusuf Mansur, dua tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. Arif menambahkan, dalam persidangan majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertama sudah tidak di situ alamatnya," papar Arif.
Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, mayoritas perempuan yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S. Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.**
Editor: Maman Suparman