Dari 14 Orang Terjaring OTT
KPK Lepaskan 5 Orang, Wali Kota Bekasi dan 8 Lainnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dari 14 orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 9 orang yang tak bisa pulang lagi alias langsung ditahan.
Kesembilan orang tersebut adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 lainnya. Sedangkan lima orang yang sebelumnya ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, dilepaskan dan untuk sementara statusnya masih sebagai saksi.
Kelima orang yang dilepaskan adalah, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf dan ajudan Rahmat Effendi), Sentosa Handoyo (Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri), Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi) dan Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022) seperti dikutip dari PMJ News menyebutkan, kelima orang ini statusnya masih sebagai saksi.
Seperti diberitakan, Tim Satgas Penindakan KPK melakukan OTT di Pemkot Bekasi Rabu siang (5/1/2022) siang. Sebanyak 12 orang dari operasi senyap itu diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kemudian, Kamis (6/1/2022), dua orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta kembali ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Setelah diperiksa 1x24 jam, penyidik KPK akhrinya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya masing-masing AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, yakni Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**