Kisah Kasih Sepasang Remaja

Pacaran lalu Hubungan Badan, karena Cemburu Diakhiri Pembunuhan

foto

Ist/pr

Ilustrasi

BANDUNG,kejakimpolnews.com.- Kisah kasih sepasang remaja yang berpacaran, lalu hubungan badan, dan berakhir dengan pembunuhan, sebentar lagi akan segera disidangkan.

Berkas perkaranya sudah di tangan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Menurut keterangan yang diperoleh kejakimpolnews.com, Sabtu (26/09), penyidik dari Polresta Bandung telah melimpahkan perkaranya karena menganggap sudah lengkap atau P21.

Seperti pernah diberitakan kejakimpolnews.com, PA (18), seorang siswi SMA ditemukan jadi mayat di sebuah rumah kontrakan di Jln. Cempaka, Kp. Babakan Sukarasa RT 03/11 Desa Rancaekekwetan, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Kamis (5/8) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.

Korban warga Kp. Sukamanah RT 05/22 Desa Rancaekekwetan ini diduga dibunuh oleh pacarnya, RS (19) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai pengakuan tersangka RS, pukul 17.00 WIB, korban PA datang ke kontrakan pelaku mengendarai sepeda di kontrakan Kp.Babakan Sukarasa RT.03 RW.11 Desa Rancaekekwetan. Di rumah kontrakan, kedua insan yang telah lama menjalin cinta itu melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Pada saat sedang berhubungan intim, pelaku yang posisinya masih di atas tubuh korban secara sepontan menjerat leher korban dengan menggunakan tali plastik dalihnya cemburu karena PA punya pacar lagi.

Akibatnya PA pun tak berdaya dan tewas. Setelah korban tewas, pelaku mengambil karung sampah ukuran 50 kg di depan kontrakan lalu mayat korban dimasukan ke dalam karung dan diikat pakai tali tambang plastik bekas menjerat leher korban.

Kini RS dijerat denganya pasal 338 KUHP yakni sengaja membunuh dengan ancaman pidana di atas 10 tahun dan Pasal 80, 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. Pasal itu diterapkan karena tersangka masih dibawah umur.

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung