Korupsi ADPD dan DD, Mantan Kades Cihawuk Diciduk Polisi Setelah Buron

foto

Foto: Istimewa.

AS, mantan Kades Cihawuk, Kec. Kertasari, Kab Bandung, digiring petugas saat ekpose dugaan korupsi ADPD dan DD.

SOREANG. KejakimpolNews.com -  AS, mantan Kades Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung akhirnya diringkus unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung.

AS yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

"AS mantan Kades Cihawuk pernah menjabat periode 2006 sampai dengan 2018. Dia diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Menurut Kusworo, tersangka AS diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).

Menurut Kapolresta, penyalahgunaan anggaran tersebut di antaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Atas ulah tersangka AS ini, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,"ungkap Kusworo.

Dikatakan Kusworo, tanggal 16 Januari 2019, AS, mantan kades Cihawuk ini ditetapkan jadi tersangka. Hanya, AS tidak ditahan. "AS tidak ditahan karena pada saat itu dengan alasan mencalonkan kembali di Pilkades Cihawuk," katanya.

Kapolresta menambahkan, tanggal 4 Desember 2019, berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saat tersangka AS akan dilimpahkan ke JPU, ternyata tidak berada di tempatnya diduga melarikan diri ke Palembang Sumatra Selatan, Januari 2022 AS ditangkap di Kertasari Kabupaten Bandung," pungkas Kusworo Wibowo.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Terbukti Menodai Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Kepala BKPSDM Kab.Majalengka Putra Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi
Waduh! OJK Mencatat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun
Usai Menikah Tersangka Penjambret Itu Kembali ke Sel Tahanan Polisi
Memeras dan Menodong di Exit Tol Soroja, 2 Pria Disergap Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung