Dianggap Orang Berpengaruh

Munarman Dituntut Hukuman Mati

foto

Foto : PMJ News.

TERDAKWA Munarman saat dibawa dari rumahnya karena dituduh terlibat terorisme.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman mati. JPU menyatakan, tuntutan tersebut terkait peranan terdakwa atas dugaan tindak pidana terorisme

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme seperfti yang diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan katanya, Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu (2/2/2022)  JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.

Ihwal Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterapkan kepada Munarman,  karena pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU sepertio dikutip dari PMJ News.

Bunyi Pasal 14 itu sendiri yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Untuk memberi kesempatan kepada terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan, sidang ditunda hingga pekan mendatang.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Bocah Lelaki Diculik Pria Berjaket Ojol dan Dibawa Kabur dengan Sepeda Motor