2 Pengedar Sabu Jaringan Si Kutil Diringkus Polres Sumedang, 25 Paket Sabu Disita
SUMEDANG. KejakimpolNews.com - Berlangsung di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didamping Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers tersebut menghadirkan dua tersangka ES (42) dan DA (36) serta beberapa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram.
Barang bukti tersebut disita polisi Senin 31 Januari 2022 lalu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, setelah diamankan E.S alias O.T.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram dan satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.
Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontrakannya. Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Er alias si Kutil (DPO), dengan maksud untuk diedarkan kembali oleh tersangka.
“Berdasarkan petunjuk dari HP milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,"terang Kapolres.
Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 13.00 di lokasi tersebut.
“Setelah petugas menggeledah badan tersangka D.A ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah,"ungkap Kapolres.
Setelah tersangka D.A di introgasi kata Kapolres, didapat keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut milik Ubex (DPO), denga tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka D.A.
“Kedua tersangka digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.**
Editor : Yayan Sofyan