Berkas Korupsi ABPDes Tersangka JJ Dilimpahkan Ke PN Bandung
KUNINGAN,KejakimpolNews.com -Tim Jaksa Penuntut umum melakukan penelitian berkas perkara tersangka JJ dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018–2019.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara (tahap dua) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan. Demikian ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kuningan, Aryansa, S.H.,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (3/2/2022) lalu.
Menurut Aryansa, S.H., Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penelitian berkas perkara tersangka dengan inisial JJ serta barang bukti.JJ saat ini didampingi penasehat hukum dari Kantor Penasehat Hukum D. Somantri.
Adapun penelitian terhadap barang bukti disaksikan staf dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Perbuatan tersangka lanjut Aryansa, diduga telah melanggar ketentuan Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kuningan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A di Bandung.**
Editor : Maman Suparman