Mantan Suami Pembunuh Guru SDN 032 Tilil Terancam Hukuman Mati

foto

TERSANGKA No yang membunuh mantan istrinya, Ati Rohaeni terancam hukuman mati

BANDUNG. KejakimpolNews.com- Pasal yang dikenakan terhadap pelaku perampasan nyawa Ati Rohani (48) mantan istrinya yang juga guru SDN 032 Tilil, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung adalah pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Demikian dikatakan Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022) saat konferensi pers.

Menurut Nanang, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.45.

"Jadi saat anggota sudah tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku No (50) berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Setelah itu lalu kita amankan," terang Nanang.

Nanang juga menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku No ini meminta korban Ati Rohani untuk rujuk. Hanya saja korban menolak untuk rujuk.

"Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya," katanya.

Dugaan kuat berdasarkan fakta yang ada, bahwa pembunuhan ini memang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan sebelum terjadi pembunuhan tiga hari sebelumnya pihak sekolah memediasi kisruh antar korban dan pelaku ini.

"Pelaku ini menunggu di gerbang sekolah dengan pisau yang berada di bagian pinggangnya. Pelaku pun cekcok terlebih dahulu di depan sekolah, setelah itu korban dipiting oleh pelaku lalu ditusuk di bagian perut atas, hingga mengenai bagian paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekira 9 cm," katanya.

Diketahui pelaku berinisial No ini bekerja serabutan sedangkan korban atas nama Ani Rohaeni baru saja diangkat menjadi aparat sipil negara (ASN). Sementara menurut pengakuan pelaku No, dia melakukan penusukan tersebut dikarenakan merasa cemburu.

No mengklaim bahwa korban ini berselingkuh padahal sudah mau rujuk sebelumnya. Hanya saja keterangan pelaku ini belum bisa dijadikan bukti yang kuat.

Kepolisian dari Polsekta Coblong pun terus mendalami kasus tersebut, sedikitnya sudah ada 9 barang bukti dalam kasus ini.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung