Keduanya Ayah dan Anak

Anggota DPRD dan Kades Ditahan Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

foto

Foto: Istimewa.

KARANGAN BUNGA - Sejumlah karangan bunga hiasi Mapolres Sumedang pasca ditahannya seorang oknum anggota DPRD dan seorang oknum kades dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Sejumlah karangan bunga menghiasi lobi kantor Mapolres Sumedang yang bertuliskan ucapan terima kasih. Sejumlah karangan bunga tersebut dikirim warga setelah ditetapkannya Kades Cilengkrang, Kecamatan Wado S (51) dan putranya seorang anggota DPRD RM (27) Sumedang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas, Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, keduanya resmi ditahan Satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022).  Penahanan tersangka S dan RM dilakukan setelah dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya di Garut.

"Kedua tersangka tersebut sudah dipanggil Polres Sumedang sebanyak dua kali. Panggilan ketiga dilakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka. Ketika dijemput kedua tersangka ada di salah satu tempat di Garut," terang Dedi Juhana.

Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022 lalu. "Kedua tersangka ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022, lalu," ungkap Dedi.

Sejak ada penahanan terhadap kedua tersangka, sejumlah karangan bunga dikirim ke Mapolres Sumedang. Dilihat dari dekat, Rabu (9/2/2022) tulisan yang terbaca dari sejumlah karangan bunga tersebut ternyata pemberian warga desa, organisasi masyarakat, paguyuban ojeg Cilengkrang, Wado dan Forkopimcam Wado.

AKP Dedi Juhana menambahkan, karangan bunga tersebut dikirim sejak, Selasa (8/2/2022) sore. "Dikirimkan ke Polres sebagai bentuk rasa terima kasih dari masyarakat desa Cilengkrang, atas ketegasan penanganan kasus penganiayaan tersebut," kata Dedi kepada KejakimpolNews.com Rabu (9/2/2022).

"Ini rupanya sebagai bentuk kepercayaan warga kepada Polres Sumedang atas penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,"ungkap Dedi.

Kasus laka lantas

Kasus ini sebenarnya dari insiden lama yakni 9 Juli 2021 lalu. Awalnya antara mobil yang ditumpangi kedua tersangka serempetan dengan mobil korban di sebuah tikungan di Jalur Wado-Malangbong Garut. Kejadiannya malam hari, membuat tersangka marah.

Selanjutnya tersangka RM dan S membawa ketiga penumpang mobil yang ternyata anak di bawah umur ke Kantor Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Sumedang.

Di lokasi inilah, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yakni AWD, serta DNK dan EF disaksikan oleh perangkat desa anak buah tersangka S.

Karena merasa dianiaya, ketiganya melapor ke Polres Sumedang. Pada panggilan pertama dan kedua mereka tak hadir. Baru pada panggilan ketiga dijemput paksa di Garut.

Untuk memperjelas kasusnya, Polres Sumedang melakukan rekontruksi atau reka adegan pada Senin 7 Februari lalu. Rekonstruiksi dilakukan dengan pengerahan puluhan anggota Polres Sumedang.

Rekontruksi dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Wakapolres Kompol Asep Agustoni. Hadir juga Kasat Reskrim AKP Ade Rizkysi dan Humas AKP Dedi Juhana dan sejumlah perwira Polres Sumedang lainnya. 

Dedi mengungkapkan, reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara dan juga mencari fakta baru terkait kasus penganiayaan kepada korban yang masih di bawah umur. Kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan.

Adegan pertama dilakukan di jalan Wado - Malangbong, Garut saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraan di tikungan pada malam hari. Adegan berikutnya dilakukan di kantor Desa Cilengkrang Wado, Sumedang. Di lokasi inilah, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.

Dalam reka adegan itu,  berulang kali kedua tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun saksi dan korban menyatakan, mereka berkali-kali dipukuli para tersangka.

Para korban yakni AWD, DNK, dan EF mengaku tak hanya dipukuli tetapi juga dibentak disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang, anak buah tersangka oknum Kades yakni tersangka S.

Karena penganiayaan itulah sang oknum Kades Cilengkrang, Kecamatan Wado dan putranya anggota DPRD Kabupaten Sumedang itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.

Salah seorang korban mengakui, ia warga Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja, mengaku mendapat beberapa kali pemulukan di skitar wajahnya. Hal yang sama dilakukan terhadap dua temannya yang lain.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur