Persyaratan Warga Binaan Lapas Semakin Diperketat

H. Wawan Hermawan, Jr
PARA Napi warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, saat mengikuti sosialisasi di halaman dalam Lapas setempat
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, di halaman dalam Kalapas setempat, Kamis (09/2/2022).
Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat kepada seluruh warga binaan.
Gumilar Budirahayu disela acara sosialisasi saat dihubungi via telepon genggamnya menyatakan, beberapa poin perubahan itu menurutnya ditujukan kepada setiap warga binaan dari blok hunian Arjuna hingga blok hunian Sadewa.
Adapun poin perubahan yang disampaikan yakni, berupa 1. Pemberian Hak Remisi dan 2.Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
Sedangkan pertimbangan dari instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan. Namun ada syarat yang mengatur yakni,
1.Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana korupsi.
2.Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.
3. Pemberian Hak Integrasi
4.Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
5.Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
6.Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
7.Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
8.MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Gumilar menegaskan, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.
Gumilar Budirahayu mengingatkan, bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan tidak dipungut biaya.**
Editor : Maman Suparman
Bagikan melalui
Berita Lainnya
