7 Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polresta Tangerang
TANGERANG, KejakimpolNews.com - Polresta Tangerang meringkus 7 pelaku pencabulan terhadap korban gadis di bawah umur. Ketujuh pelaku tersebut berinisial EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19).
"Selama Januari 2022 kita terima 10 laporan. Yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).
Kapolesta mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah, dan para pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku
"Motif Pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan pelaku sering menonton film porno," terangnya. Pelaku sambung Zain, akan diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
"Kami juga melakukan trauma healing terhadap korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psikolog," terang Kapolres.**
Editor : Maman Suparman