Seorang Pelakunya Ditangkap
Awas Penipu, Tawarkan Bantuan untuk Pesantren Ujung-Ujungnya Minta Duit!

Foto : Kemenag R.I.
Direktur PD Pontren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur.
SURABAYA, KejakimpolNews.com - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan pihak berwajib berhasil menangkap seorang oknum, yang diduga pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang beragam, yang ujung-ujungnya selalu meminta sejumlah uang. Direktur PD Pontren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur meminta masyarakat untuk bersikap kritis, dan tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama.
"Jangan mudah percaya, laporkan saja kepada pihak yang berwajib," ujar Waryono di Surabaya, Senin (14/02/2022). Ia mengatakan, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag akhir-akhir ini menerima banyak laporan terkait modus penipuan bantuan pesantren.
Modus penipuan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenag, dengan menjanjikan bantuan dan memungut biaya. Menurut Waryono, pihaknya tidak pernah memungut biaya atas setiap program bantuan yang diberikan kepada pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Untuk itu, jika ada info bantuan yang diklaim berasal dari Kemenag, namun mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor rekening tertentu, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar alias penipuan.
Dikatakan, semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun. Demikian halnya dengan layanan bantuan.
"Pada tahun 2022 ini, seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online," ujarnya pula dikutip dari laman Kemenag, Senin (14/02/2022). Waryono mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.
Untuk menghindari penipuan, ujar Waryono, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat.**
Editor : Omay Komar