12 Pengguna dan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
MAJALENGKA, Kejakimpolnews.com - Jajaran Satnarkoba Polres Majalengka dalam kurun waktu Januari - Februari 2022 ini berhasil mengungkap 11 kasus narkoba. Dari 11 kasus tersebut polisi mencokok 12 tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba, AKP Udiyanto mengatakan, dari pengungkapan 11 kasus tersebut tiga di antaranya merupakan kasus narkotika, dua kasus psikotropika dan enam kasus obat-obatan keras.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Majalengka. Mereka adalah E (22) R ( 20 ), G ( 23), R ( 24), AA ( 24), DP ( 21), DS ( 22), S ( 25), Z ( 25 ), DG ( 22), AS ( 21), dan H ( 30).
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil menyita barang bukti, di antaranya 3,6 gram sabu, 6,27 gram tembakau gorila, 3.195 butir obat-obatan keras, dan 130 butir psikotropika" kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya yang diduga masih banyak berkeliaran di wilayah Kabupaten Majalengka.**
Editor : Dede Suryana